Bolehkah Menggunakan Obat Tetes Mata Saat Sedang Menjalani Ibadah Puasa? - Ramadan 2023 - Revisian
       

Bolehkah Menggunakan Obat Tetes Mata Saat Sedang Menjalani Ibadah Puasa? – Ramadan 2023

Menggunakan Obat Tetes Mata Saat Berpuasa
Sumber foto : Revisian.com /pexels Photo by Valeria Boltneva:

Revisian.com – Obat tetes mata adalah jenis obat yang digunakan untuk mengobati masalah pada mata seperti iritasi, infeksi, alergi, dan tekanan mata tinggi.

Fungsi utama menggunakan obat tetes mata adalah untuk memberikan pengobatan langsung ke mata, yang dapat memberikan efek yang lebih cepat dan efektif dibandingkan obat yang diminum.

Bagi seseorang yang mempunyai mobilitas tinggi di luar ruangan, khususnya pengendara sepeda motor, obat tetes mata menjadi solusi ketika mereka sedang mengalami iritasi pada mata.

Pengendara sepeda motor mempunyai intensitas yang cukup tinggi untuk terkena iritasi pada mata karena udara yang kotor atau benda kecil yang dapat mengarah langsung ke wajah dan masuk ke mata pada saat berkendara membuat mata menjadi iritasi.

Apakah boleh menggunakan obat tetes mata pada saat sedang berpuasa?

Jawabannya adalah boleh dan tidak membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan pada saat cairan itu diteteskan ke mata cairan tersebut tidak masuk ke saluran kerongkongan.

Berbeda halnya jika ada cairan atau benda lainnya yang masuk melalui rongga terbuka pada tubuh, hal tersebut dapat membatalkan puasa. Rongga terbuka yang dimaksud seperti mulut, lubang kemaluan, lubang anus, lubang hidung, dan lubang telinga.

Tidak ditemukan juga bahwa adanya dalil tentang larangan pemakaian obat tersebut, sehingga penggunaan obat tetes mata pada saat sedang berpuasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.

Ustadz Abdul Somad juga pernah memberikan pernyataan dalam akun Youtube Abdul Somad Official

“Tidak termasuk dalam rongga tubuh yang haram dimasukan cairan, yang batal apabila masuk lewat tenggorokan dan lambung” Jelas Ustadz Abdul Somad.

Dalam agama Islam, ada beberapa bagian tubuh yang diharamkan untuk dimasukan cairan, di antaranya adalah:

  1. Dubur: Bagian dubur atau anus dianggap sebagai bagian yang haram dimasukkan cairan kecuali dalam kondisi medis yang membutuhkan seperti pada pemberian obat supositoria atau pemeriksaan medis tertentu.
  2. Hidung: Dalam beberapa hadis, penggunaan semprotan hidung atau obat tetes hidung yang memasukkan cairan haram dilakukan selama puasa karena dapat memasukkan cairan ke dalam saluran pencernaan dan membatalkan puasa.
  3. Mulut: Ketika seseorang sedang berpuasa, maka mulut menjadi bagian yang haram dimasukkan makanan atau minuman kecuali jika dalam kondisi tertentu seperti dalam penggunaan obat-obatan yang disetujui oleh dokter.

Bagaimana jika obat tetes telinga? Apakah tidak membatalkan puasa juga?

Syekh Khathib al-Syarbini dalam al-iqna mengatakan “Meneteskan cairan ke rongga dala mtelinga dapat membatalkan puasa”

Lubang telinga atau saluran telinga memiliki saluran yang terhubung ke tenggorokan melalui sebuah saluran yang disebut saluran Eustachius. Saluran Eustachius adalah saluran yang menghubungkan telinga bagian tengah dengan nasofaring (bagian atas tenggorokan) dan memungkinkan udara untuk mengalir ke dalam telinga dan tekanan udara di dalam telinga untuk diatur.

Jadi untuk menggunakan obat tetes telinga pada saat berpuasa dapat membatalkan puasa.